Peluncuran Buku “HIMPUNAN FATWA MUI (EDISI TERLENGKAP)” dan “HIMPUNAN FATWA PERBANKAN SYARIAH”

DEPOK, JAWA BARAT — Pada hari ini (Kamis, 25 Juli 2019) bertempat di Ballroom Hotel Margo, Depok, dilangsungkan acara Peluncuran (Launching) dua buku baru terbitan Emir (imprint Penerbit Erlangga), yang masing-masing berjudul Himpunan Fatwa MUI
(Edisi Terlengkap) dan Himpunan Fatwa Perbankan Syariah.

Acara peluncuran buku ini dihadiri oleh K.H. Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Umum MUI, dan Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A. selaku Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, pimpinan penerbit Emir (Erlangga Group), serta para alim ulama dan anggota Komisi Fatwa se-Indonesia.

Peluncuran kedua buku tersebut dilakukan di sela-sela acara Rapat Koordinasi Fatwa Komisi Fatwa MUI dan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies yang dihelat oleh oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama dua hari (25-26 Juli 2019) di Hotel Margo, Depok. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara untuk menyambut Milad MUI yang ke-44, yang jatuh setiap tanggal 26  Juli. Dalam milad kali ini, MUI mengambil tema “Eksistensi Fatwa MUI; Peran dan Tantangan dalam Kancah Internasional”.

Buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap) berisi fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI maupun fatwa-fatwa yang dihasilkan di dalam forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Sedangkan buku Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, yang merupakan satu lembaga tersendiri di bawah MUI yang juga diberi kewenangan untuk memutuskan fatwa sebagaimana Komisi Fatwa MUI.

Dewan Syariah Nasional MUI adalah kepanjangan tangan MUI yang berfungsi dan berperan dalam menetapkan dan mengawasi prinsip-prinsip syariah pada perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan di dalam Al-Qur’an maupun sunnah (hadis). Selain memutuskan fatwa, untuk menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan hal tersebut, DSN juga membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan di lembaga perbankan syariah maupun di lembaga-lembaga keuangan syariah.

Perbedaan antara fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan Dewan Syariah Nasional MUI adalah pada kandungan fatwanya. Fatwa-fatwa yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI memuat fatwa yang terkait dengan amaliah kaum muslim sehari-hari secara umum. Sedangkan fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI hanya memuat fatwa-fatwa yang terkait dengan kegiatan kaum muslim dalam perbankan syariah/perekonomian syariah.

Fatwa-fatwa yang termuat di dalam buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap) mencakup fatwa-fatwa di bidang Akidah dan Aliran Keagamaan yang terdiri atas 17 fatwa; fatwa-fatwa di bidang Ibadah yang terdiri atas 43 fatwa; fatwa-fatwa di bidang Sosial dan Budaya yang terdiri atas 65 fatwa, dan fatwa-fatwa di bidang Pangan, Obat-obatan, Kosmetika (POM), dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas 58 fatwa. Secara total terdapat 183 fatwa produk Komisi Fatwa MUI di dalam buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap), yang diputuskan sejak MUI berdiri pada tahun 1975.

Fatwa-fatwa yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI itu umumnya lahir setelah adanya permohonan/permintaan akan fatwa mengenai masalah tertentu, yang diajukan oleh masyarakat secara perorangan (individual) maupun lembaga, atau dari instansi pemerintah kepada MUI. Terkadang fatwa juga lahir sebagai bentuk respons langsung MUI atas kasus/peristiwa kontekstual yang terjadi di masyarakat di mana dipandang perlu untuk ditanggapi melalui sebuah fatwa.

Buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap) juga termuat fatwa-fatwa yang diputuskan di dalam forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang selalu digelar setiap tiga tahun. Forum ini pertama kali diadakan pada tahun 2003, selanjutnya diadakan pada tahun 2006, 2009, 2012, 2015, 2018.

Fatwa yang dihasilkan dalam forum ijtima’ (konsensus) ulama ini mecakup tiga hal, yaitu fatwa-fatwa yang terkait dengan masalah-masalah dasar berbangsa dan bernegara (Masail Asasiyah Wathaniyah), fatwa-fatwa yang terkait dengan masalah realitas kekinian (Masail Waqi’iyah Mua’ashirah), dan fatwa-fatwa yang terkait dengan masalah perundang-undangan nasional di Indonesia (Masail Qanuniyah). Umumnya fatwa-fatwa yang diputuskan dari forum ini bersifat rekomendasi yang ditujukan kepada masyarakat, instansi swasta maupun pemerintah.

Sementara itu, buku Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memuat semua fatwa terkait dengan praktik perbankan syariah di Indonesia yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Secara total terdapat 90 fatwa perbankan syariah di dalam buku Himpunan Fatwa Perbankan Syariah, yang diputuskan sejak Dewan Syariah Nasional MUI didirikan pada tahun 1999.

Penerbitan buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap) dan Himpunan Fatwa Perbankan Syariah adalah salah satu misi penerbit Emir (imprint dari Penerbit Erlangga) yang ingin menghadirkan produk-produk bacaan Islami yang berkualitas kepada umat. Fatwa MUI
maupun fatwa produk Dewan Syariah Nasional MUI merupakan produk hukum yang dihasilkan melalui proses intelektual yang teliti sehingga diharapkan dapat membimbing sekaligus mampu mencerahkan pikiran dan jiwa umat Islam Indonesia.

Dalam acara ini, penerbit Emir juga ingin menyebarluaskan informasi kepada masyarakat Muslim Indonesia, bahwa sejak tahun 2011 hingga saat ini penerbit Emir (Erlangga Group) dan Majelis Ulama Indonesia telah bekerjasama menerbitkan buku-buku Himpunan Fatwa MUI maupun buku fatwa produk Dewan Syariah Nasional MUI.

Adapun judul buku sebagai berikut:

  • Buku “Himpunan Fatwa MUI sejak Tahun 1975” terbit tahun 2011.
  • Buku “Himpunan Fatwa Keuangan Syariah-DSN MUI”, terbit tahun 2014.
  • Buku “Himpunan Fatwa MUI sejak Tahun 1975 Edisi Terbaru” terbit tahun 2015.
  • Buku tematik “Himpunan Fatwa MUI bidang Sosial dan Budaya” terbit tahun 2015.
  • Buku tematik “Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah” terbit tahun 2015.
  • Buku tematik “Himpunan Fatwa MUI bidang POM dan Iptek” terbit tahun 2015.
  • Buku tematik “Himpunan Fatwa MUI bidang Akidah & Aliran Keagamaan” terbit tahun 2015.

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *