Kesadaran Hukum Sejak Dini

KASUS Audrey di Pontianak tentu saja menyentak kesadaran kolektif kita. Selain kasus penganiayaannya yang membuat miris, yang tak kalah penting untuk dicermati adalah soal kasus hukum yang mengancam anak-anak terduga pelaku.

 Sebagai manusia “baru”, wawasan mereka tentang masalah sosial dan hukum masig sangat kurang. Padahal mereka terpapar informasi dari banyak hal, termasuk gawai (gadget). Dari banyak informasi itu, yang kebanyakan justru bernuansa hiburan, malah ekses negatif lah yang kemudian terserap. Banyaknya konten kekerasan dalam game daring yang menyasar anak-anak muda juga jadi pemicu. Bisa jadi, aksi kekerasan yang mereka lihat di game daring, video youtube, atau media sosial.

Ponsel pintar (smartphone) yang rata-rata dipegang oleh para remaja ini seharusnya  menjadi sarana pembelajaran bagi mereka. Mereka seharusnya sama-sama pintar dengan ponsel pintarnya. Tapi alih-alih menjadi lebih pintar, sebagian remaja justru larut “dipintari” pembuat program, game, dan yang melenakan lainnya. Mereka justru terbuat oleh berbagai permainan dan luput dari edukasi. Salah satunya soal hukum.

Pelajar, sebagai salah satu elemen bangsa seharusnya juga paham hukum. Mereka tak hanya harus paham, tapi juga harus menerapkannya sejak dini. Caranya dengan membiasakan diri berprilaku jujur dan mematuhi peraturan hukum. Komitmen pelajar dalam mematuhi aturan hukum sejak dini tersebut harus diwujudkan dalam sikap, dikembangkan menjadi kebiasaan, lalu dikapitalisasi menjadi karakter sampai bertransformasi menjadi budaya.

Melalui buku ini, tentunya diharapkan para pelajar memahami dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai acuan bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, kesadaran berhukum dapat tertanam dan terinternalisasi sejak dini di kalangan pelajar. Sebuah modal sosial yang sangat penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Judul Buku : Yuk Mengenal Hukum

Penulis : Elza Faiz

Penerbit : Erlangga, Jakarta

Cetakan : Pertama, 2019

Tebal : xv + 221 halaman

Sumber : Harian Umum Riau Pos


Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *