Hukum Mengganti (Qadha) Shalat Bagi Orang Yang Baru Masuk Islam

Sumber: Tuntunan Shalat | Emir

Imam ar-Ramli pernah ditanya tentang status shalat seorang mualaf yang baru masuk Islam, apakah ia harus menebus shalat yang pernah ditinggalkannya (qadha) setelah balig, atau mendapatkan rukhshah atau keringanan dengan diperbolehkan untuk tidak mengkada shalat yang ditinggalkan sebelum menjadi muslim. Seorang Mualaf tidak diwajibkan untuk mengkada shalat mereka karena sebelumnya ia tidak terkena kewajiban syariat karena syarat utama ibadah termasuk shalat adalah beriman (Islam) terlebih dahulu. Setelah mengaku beriman, barulah berlaku baginya hukum-hukum syariat.

Akan tetapi, kasus di atas berbeda dengan mereka yang dilahirkan sebagai muslim dan sejak masa balig dengan sengaja meninggalkan shalat. Orang seperti ini dianggap telah berdosa besar dan termasuk golongan orang kufur. Mereka diperkenankan, bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk mengkada (mengganti) shalat sebanyak yang pernah ditinggalkannya.

Sumber: Sholikhin, Muhammad. 2019. Tuntunan Shalat Rasulullah SAW: Berdasarkan Hadis-Hadis Sahih. Jakarta: Penerbit EMIR.


Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *