Latar Belakang Timbulnya Mazhab Dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Fikih

Munculnya mazhab-mazhab tersebut, menunjukkan betapa majunya perkembangan hukum Islam pada waktu itu. Ada tiga faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan hukum Islam sesudah wafatnya Rasulullah SAW, yaitu:

  1. Semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Parsi dan lain-lain.
  2. Pergaulan kaum Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya. Mereka terpengaruh oleh budaya, adat istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
  3. Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan itu dengan ibu kota khilafah (pemerintahan) Islam, menjadikan para gubernur, para hakim, dan para ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap masalah-masalah baru yang dihadapi.

Kasusnya seperti di Irak dan Iran, para ulama berhadapan langsung dengan kebudayaan Parsi, di Syam dengan adat-istiadat dan hukum Romawi, sedangkan di Mesir dengan adat-istiadat campuran antara Mesir Kuno dengan Romawi. Keputusan-keputusan para hakim dan fatwa yang dikeluarkan para Imam Mujtahid, menambah perbendaharaan kekayaan Islam dalam bidang hukum. Peristiwa itu mendorong para ulama terutama Imam Mujtahid saling melakukan kunjungan ilmiah sesuai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, seperti adanya kunjungan Imam Syafi’i ke Madinah, Irak, Mesir, dan seterusnya. Dari banyaknya kunjungan ilmiah tersebut, maka semakin mudah tercapainya pemahaman satu sama lain yang semakin mendekati dan mempermudah tercapainya kompromi (kesepakatan) terhadap beberapa masalah. Kondisi ini merupakan kesempatan bagi para ulama untuk saling menyempurnakan kekurangan pandangan masing-masing.

Perkembangan mazhab ada yang mendapat sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan serta meneruskannya, namun ada juga suatu mazhab yang kalah pengaruhnya oleh mazhab-mazhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut menjadi surut. Ada empat mazhab yang bertahan dan berkembang terus hingga saat ini, yaitu:

  1. Mazhab Hanafi, pendirinya Imam Abu Hanifah.
  2. Mazhab Maliki, pendirinya Imam Malik.
  3. Mazhab Syafi’i, pendirinya Imam Syafi’i.
  4. Mazhab Hanbali, pendirinya Imam Ahmad bin Hanbal.

Perkembangan empat mazhab di atas mempunyai keistimewaan, di mana faktor-faktornya menurut Khudari Bek, antara lain:

  1. Pendapat-pendapat mereka dikumpulkan dan dibukukan.
  2. Adanya murid-murid yang menyebarluaskan pendapat mereka, mempertahankan, dan membelanya. Murid-murid tersebut dalam organisasi sosial dan pemerintahan mempunyai kedudukan yang menjadikan pendapat tersebut berharga.
  3. Adanya kecenderungan jumhur ulama yang menyarankan agar keputusan yang diputuskan oleh hakim harus berasal dari suatu mazhab, sehingga dalam berpendapat tidak ada dugaan yang negatif karena mengikuti hawa nafsu dalam mengadili. Tidak akan dapat terjadi bila tidak terdapat mazhab yang pendapat-pendapatnya dibukukan.

Empat mazhab tersebut kemudian tersebar luas ke seluruh pelosok wilayah yang berpenduduk Muslim. Dengan tersebarnya empat mazhab tersebut, tersebar pula syari’at Islam ke pelosok dunia yang dapat mempermudah umat Islam untuk melaksanakannya.


Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *