Metodologi Penetapan Fatwa
Kode buku | 8072040010 |
ISBN | 9786020935263 |
Penulis | ASRORUN NIAM SHOLEH |
Halaman | 344 |
Tentang Buku:
Buku ini membahas sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didasarkan pada prinsip sadd adz-dzar?’ah, suatu prinsip yang mendahulukan upaya menghindari kemafsadatan daripada menarik kemaslahatan. Dalam ungkapan umum, prinsip sadd adz-dzar?’ah dapat disebut dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary actions). Prinsip ini sudah lama diperbincangkan oleh para ulama mazhab, dan oleh Imam asy-Syâthib? di dalam kitabnya al-Muwâfaqat, dimasukkan sebagai salah satu bentuk ijtihad tathb?qi beliau.
Bagaimana proses penetapan prinsip pencegahan dalam fatwa MUI berlangsung? Apa yang melatarbelakangi hal itu dilakukan? Konteks keberislaman di Indonesia seperti apa yang mendorong hal itu harus dilakukan? Apa saja yang menjadi objek fatwa tersebut, dan seperti apa aplikasinya? Semua itu dapat diketahui di dalam buku ini.
“Salah satu metode istinbâth hukum untuk menjawab kasus kontemporer adalah dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzar?’ah, metode yang diungkap secara mendalam oleh saudara Asrorun Ni’am Sholeh dalam buku ini. Bahkan, praktik ijtihad dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzar?’ah diuraikan secara gamblang dalam fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI.”
— DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin (Ketua Umum MUI; Rais Aam PB Nahdlatul Ulama)
“Saya menjadi penguji dalam ujian doktor Saudara Asrorun Ni’am Sholeh, dan saya memberinya nilai maksimal, bukan semata karena dia adalah Sekretaris Komisi Fatwa, tetapi karena kompetensinya di bidang yang digeluti…Beliau akademisi sekaligus praktisi.”
— Prof. Dr. Hasanudin Abdul Fatah, M.A. (Ketua Komisi Fatwa MUI; Guru Besar Ushul Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
“Otoritatif. Buku seputar fatwa MUI yang ditulis oleh akademisi yang lebih dari 10 tahun membidangi, sekaligus membidani lahirnya fatwa-fatwa MUI. Di sinilah kekuatan buku ini, sekaligus yang membedakannya dengan buku bertema sejenis. Buku ini ditulis oleh orang yang memang menjadi koki dalam perumusan, pembahasan, dan penetapan fatwa MUI selama ini.”
— Prof. Dr. Huzaimah Tahido Yanggo, M.A. (Rektor Institut Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Jakarta; Guru Besar Fikih Perbandingan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)