Menurut bahasa, mazhab “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isimmakan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” yang berarti “pergi”. Mazhab bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”. Terdapat pula pengertian mazhab menurut istilah dalam beberapa rumusan, antara lain:
- Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadis.
- Menurut K. H. E. Abdurahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham atau aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’i, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
- Menurut A. Hasan, mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.
Dari beberapa pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah meliputi dua pengertian, yaitu:
- Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits.
- Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.
Jadi, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Di kalangan Jumhur ada tiga belas mazhab, yang berarti telah lahir tiga belas mujtahid. Tetapi ada sembilan imam mazhab yang paling populer dan melembaga di kalangan jumhur umat Islam dan pengikutnya. Pada periode ini kelembagaan fikih beserta pembukuannya mulai dikodifikasikan secara baik, sehingga memungkinkan semakin berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh. Mereka yang dikenal sebagai peletak ushul dan manhaj (metode) fikih adalah:
- Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H).
- Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H).
- Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin ‘Amr bin Muhammad (wafat 157 H).
- Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsaury (wafat 160 H).
- Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H).
- Imam Malik bin Anas al-Ashbahy (wafat 179 H).
- Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H).
- Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H).
- Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H).
Selain itu, masih banyak lagi mazhab lainnya yang dibina oleh para imam mazhab, seperti Imam Daud bin Ali al-Ashbahany al-Baghdady (wafat 270 H), terkenal sebagai Mazhab Zahiry yang mengambil nisbat kepada redaksional Al-Qur’an dan Sunnah, seperti Ishaq bin Rahawaih (wafat 238 H) dan mazhab lain yang tidak masyhur dan tidak banyak pengikutnya, atau kurang dikenal sebagaimana lazimnya para pengikut mazhab-mazhab masyhur yang sering tampak sebagai muqallidin.