Kesadaran Hukum Sejak Dini

SEBAGAIMANA dinyatakan Artidjo Al-Kostar, “Apabila penegakan hukum di suatu Negara tidak bisa diciptakan maka kewibawaan Negara tersebut akan runtuh”.

Komitmen pelajar dalam mematuhi aturan hukum sejak dini harus diwujudkan dalam sikap, dikembangkan menjadi kebiasaan, lalu dikapitalisasi menjadi karakter, sampai bertranformasi menjadi realitas empiric/nyata, bisa dibayangkan betapa gemilangnya masa depan peradaban hukum di Indonesia.

Kehidupan sosial akan berjalan dengan tertib, aman dan tentram, perekonomian nasional akan tumbuh yang dibarengi dengan tingginya kepercayaan internasional. Pada akhirnya, Indonesia akan menjadi bangsa yang besar dan menjadi penentu dalam pergaulan dunia.

Langkah awal untuk semua cita-cita tersebut adalah dengan mempelajari dan memahami dengan baik aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketidaktahuan itulah yang kadang membuat pelajar harus terlibat perbuatan-perbuatan pidana yang kadang tidak disadarinya bahwa itu melanggar hukum.

Negara hukum adalah Negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas hukum. Jadi, penyelanggaraan pemerintahan di Negara hukum seperti di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hukum yang tercermin dalam peraturan perundangan. Negara hukum berbeda dengan Negara Kekuasaan yang menempatkan kekuasaan pemerintah di atas hukum.

Negara hukum mempunyai empat ciri. Pertama, pemerintah bertindak semata-mata atas dasar hukum yang berlaku. Kedua, masyarakat dapat naik banding di pengadilan terhadap keputusan pemerintah dan hakim. Ketiga, hukum sendiri adalah adil dan menjamin hak-hak asasi manusia. Keempat, kekuasaan hakim independen/terlepas dari kemauan pemerintah.

Konsep Negara hukum di berbagai belahan dunia lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia. Ada dua arus besar konsep Negara hukum di belahan dunia. Negara hukum dengan sebutan rule of law berlaku di Negara-negara Anglo Sawon (seperti Inggris, Irlandia, Kanada, Amerika Serikat, dan lain-lain). Sementara Negara hukum dengan istilah ‘rechsstaat’ berkembang di Negara-negara Eropa Kontinental (seperti Belanda, Jerman, Perancis, dan lain-lain).

Indonesia mengikrarkan dirinya sebagai Negara hukum sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Status Indonesia sebagai Negara Hukum disebutkan dalam UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tangga 18 Agustus 1945.

Kemudian pemerintah Indonesia terpaksa harus melakukan perubahan fundamental atas sistem ketatanegaraannya dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUDS 1950. Sesuai dengan sifatnya yang sementara, Konsep Negara Hukum diatur dalam UUD 1945 setelah perubahan.

Selain konsep Negara hukum, dalam buku ini mengurai pengertian dasar tentang hukum adalah bagian penting dari semua yang ingin belajar hukum. Selanjutnya, buku ini juga menguraikan wawasan dasar tentang hukum sesuai jenisnya, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum islam, dan hukum internasional. Materi-materi tersebut akan memberikan pemahaman dasar mengenai pembidangan hukum, khusunya yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, buku ini juga memperkenalkan lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Uraian tersebut tentunya sangat bermanfaat untuk diketahui oleh para pelajar, sehingga dapat memahami bagaimana jika mempunya problem hukum untuk menyelesaikannya.

Judul : Yuk Mengenal Hukum

Penulis : Elza Faiz, S.H., M.H

Penerbit : Erlangga

Terbit : 2019

Tebal : XVIII + 221 Halaman

Sumber : Harian Fajar Makassar


Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *